SATGAS SPIP KEMENAG KOTA MALANG LAKUKAN MONEV KE MAN 1 KOTA MALANG

SATGAS SPIP KEMENAG KOTA MALANG LAKUKAN MONEV KE MAN 1 KOTA MALANG

Malang (MAN 1 Kota Malang). Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) adalah "Proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan." (PP Nomor 60 Tahun 2008). SPIP terdiri dari lima unsur, yaitu 1) lingkungan pengendalian, 2) penilaian resiko, 3) kegiatan pengendalian, 4) informasi dan komunikasi, serta 5) pemantauan pengendalian intern.

Untuk melaksanakan amanah PP No. 60 tahun 2008 tersebut Kemenag Kota Malang membentuk satgas SPIP yang tertuang dalam SK Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Malang No. 54 Tahun 2021. Satgas SPIP tersebut terdiri dari 11 orang, yaitu 1) Dr. Muhtar Hazawawi, M.Ag., 2) Drs. Mukhlis, MM., 3) Amsiyono, SH. S.Ag. M.Sy., 4) Chandra Achmady, SE., 5) Drs. M. Rosyad, M.Si., 6) Dr. Sutrisno, M.Pd., 7) Nurul Isiqamah, S.Pd.I, M.Pd., 8) Achmad Shamton, S.Hi., 9) Said Mahfud, S.Sos., 10) Ika Shahihah, SE., dan 11) Febrian Taufik Sholeh, ST, M,Pd.

Tim Satgas SPIP tersebut telah melaksanakan monev ke MAN 1 Kota Malang untuk melaksanakan tugas dan fungsinya pada Senin, 14 Juni 2021. Personel yang ditugaskan ke MAN 1 Kota Malang sesuai dengan surat tugas terdiri dari 7 orang, yaitu 1) Dr. Muhtar Hazawawi, M.Ag., 2) Drs. Mukhlis, MM., 3) Dr. Sutrisno, M.Pd., 4) Nurul Isiqamah, S.Pd.I, M.Pd., 5) Said Mahfud, S.Sos., 6) Ika Shahihah, SE., dan 7) Febrian Taufik Sholeh,ST, M,Pd.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengecekan penggunaan anggaran selama tahun 2020 dan awal tahun 2021, mulai dari perencanaan sampai pelaporan. Masing-masing bidang diteliti kesesuaiannya, sudah sesuai atau ada beberapa bagian yang perlu dipebaiki dan  disempurnakan. Di samping itu, pengecekan terhadap aset Negara, harus dipastikan semua aset yang ada di MAN 1 Kota Malang telah masuk dalam BMN (Barang Milik Negara). Tak terkecuali yang diperiksa adalah penggunaan dana BPOPP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan) yang diperoleh MAN 1 Kota Malang dari Pemerintah Propinsi Jawa Timur.

Kepala Kemenag Kota Malang, Dr. Muhtar Hazawawi, M.Ag., dalam sesi evaluasi menyampaikan bahwa kegiatan SPIP ini dilakukan untuk a) melihat kehandalan dalam pelaporan keuangan lembaga, b) pengamanan aset Negara yang ada di MAN 1 Kota Malang, dan c) ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini tentu sangat membawa manfaat bagi MAN 1 Kota Malang sebagai bahan evaluasi dan koreksi untuk selanjutnya dijadikan dasar dalam melakukan pembenahan dan penataan ke arah yang lebih baik dan lebih tertata lagi. Salam Perubahan (Humas)