MAN 1 KOTA MALANG LAKUKAN RAPAT DINAS UNTUK PERSIAPAN PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS

MAN 1 KOTA MALANG LAKUKAN RAPAT DINAS UNTUK PERSIAPAN PERTEMUAN TATAP MUKA TERBATAS

     Malang (MAN 1 Kota Malang). Berdasarkan Satgas Covid-19 Jatim, saat ini Kota Malang berada pada “Zona Orange” sehingga PPKM yang semula level 4, turun menjadi level 3. Oleh karena itu, wilayah Kota Malang dapat melakukan PTM terbatas sesuai dengan SE Direktur KSKK, 10 Agustus 2021 dan berdasarkan Nota Dinas Kadin Pendidikan Jatim, 27 Agustus 2021, bahwa daerah yang dalam PPKM level 3 dapat melakukan PTM terbatas. Sedangkan dalam pelaksanaan PTM terbatas nantinya tetap mengacu pada SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi covid-19. Berdasarkan keempat dasar tersebut, maka MAN 1 Kota Malang melakukan rapat dinas yang diselenggarakan pada Sabtu, 4 September 2021 bertempat di Aula dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Rapat dinas tersebut dihadiri oleh seluruh GTK dan Bapak Drs. H. Agung Nugroho, S.Pd. selaku pengawas MAN 1 Kota Malang.

     Dalam persiapan PTM terbatas, MAN 1 Kota Malang akan (1) membentuk satgas covid-19, (2) membentuk petugas keamanan, kebersihan, pembelajaran, kesehatan, dll, (3) berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait (Kemenag Kota Malang, Satgas Covid Kota Malang dll), (4) mempersiapkan sarana dan prasarana untuk melaksanakan PTM terbatas, (5) mempersiapkan SOP, alur, dan tutorial dalam brntuk tertulis maupun video, (6) menyerbarkan angket kepada orang tua dalam bentuk link google form baik untuk pelaksanaan KBM di madrasah maupun di Ma’had Darul Hikmah, (7) menyusun prokes pelaksanaan PTM mulai dari persiapan dari rumah, perjalanan menuju madrasah, sampai di pintu gerbang madrasah, masuk area madrasah, menuju tempat parker kendaraan, menuju kelas, saat pelaksanaan KBM, saat selesai KBM, pulang dari madrasah, dan sampai di tumah kembali, (8) PTM terbatas bagi siswa ma’had dan non ma’had, dan (9) uji coba pelaksanaan PTM terbatas pada 7 September 2021 untuk peserta ANBK.

     Kepala MAN 1 Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Binti Maqsudah, M.Pd.,  menegaskan bahwa PTM terbatas sifatnya tidak memaksa, artinya siswa boleh hadir di madrasah atau belajar dari rumah, “Kita tidak berhak untuk mewajibkan siswa mengikuti PTM terbatas. Oleh sebab itu, kami membagikan angket untuk diisi orang tua, setuju atau tidak setuju mengikuti PTM terbatas, begitu juga dengan di ma’had.” Beliau juga menghimbau kepada bapak ibu pengajar untuk menyiapkan kesehatan fisik juga mental dalam pelaksanaan PTM. Pengawas MAN 1 Kota Malang, Bapak Drs. H. Agung Nugroho, S.Pd., berpesan, “Akhirnya kita dapat melaksanaan tugas kembali dalam PTM terbatas ini. Dalam pelaksanaan PTM terbatas ini, kita harus tetap mematuhi prokes. Dan kita harus mensyukuri adanya PTM terbatas ini.”

     Pelaksanaan PTM terbatas ini adalah momen yang ditunggu-tunggu oleh siswa, orang tua maupun bapak ibu guru pengajar MAN 1 Kota Malang. Dengan pelaksanaan PTM terbatas ini, diharapkan kegiatan pembelajaran lebih maksimal. (Humas)