DUKUNG PPKM DI JAWA DAN BALI, MAN 1 KOTA MALANG BERLAKUKAN LAYANAN DARURAT

DUKUNG PPKM DI JAWA DAN BALI, MAN 1 KOTA MALANG BERLAKUKAN LAYANAN DARURAT

     Malang (MAN 1 Kota Malang). Berdasarkan Instruksi MENDAGRI No. 15 Tahun 2021, SE MENAG No.18 Tahun 2021, SE MENPAN RB No.14 Tahun 2021, KEPGUB No. 188 Tahun 2021, SE WALIKOTA No.35 Tahun 2021, Wilayah Jawa dan Bali diberlakukan PPKM Darurat Covid-19. PPKM diberlakukan pada 3—20 Juli 2021. PPKM ini kembali dilakukan guna menekan angka pasien yang terpapar Covid-19.

     Menanggapi adanya PPKM ini, MAN 1 Kota Malang pun sigap dalam melakukan layanan darurat selama diberlakukan PPKM. Seluruh Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) akan melaksanakan tugas dan fungsinya secara WFH (Work From Home), kecuali layanan yang mendesak yang harus segera diselesaikan. Layanan yang dilakukan pun akan sesuai dengan protokol kesehatan. Untuk pelayanan lain, MAN 1 Kota Malang akan tetap memberikan pelayanan dengan cara daring atau online, layanan darurat. Layanan darurat MAN 1 Kota Malang dapat dilakukan dengan menghubungi Waka Humas, Abdurrohim, M.A., di nomor 081252403499.

     Pelaksanaan WFH di MAN 1 Kota Malang akan dipantau langsung oleh Kepala MAN 1 Kota Malang, Ibu Dr. Hj. Binti Maqsudah, M.Pd. dan unsur pimpinan lainnya seperti Ka TU dan para Wakil Kepala Madrasah. MAN 1 Kota Malang akan terus memaksimalkan layanan baik daring maupun luring. MAN 1 Kota Malang pun berharap semoga pandemi segera berlalu serta kita semua diberi kesehatan dan dilindungi Allah SWT. Amin. (Humas)