UU Keterbukaan Informasi Publik

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Publik.

Cara Mengajukan Permohonan

1

Isi Formulir Permohonan

Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan jelas

2

Ajukan Permohonan

Via email: man1mlg@yahoo.co.id

3

Kunjungan Langsung

Atau datang langsung ke kantor MAN 1 Kota Malang

Waktu Pelayanan

Senin - Jumat (Sabtu & Minggu Libur)

08.00 - 16.00 WIB

Kecuali hari libur resmi

Biaya

Tidak dipungut biaya

Kecuali biaya penggandaan dokumen dan/atau transportasi sesuai peraturan yang berlaku

Butuh Bantuan?

Tim kami siap membantu Anda

Hubungi Kami