Beranda
Permohonan Informasi Publik
Permohonan Informasi Publik
Informasi tentang cara mengajukan permohonan informasi publik di MAN 1 Kota Malang
UU Keterbukaan Informasi Publik
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat berhak untuk mengajukan permohonan informasi publik kepada Badan Publik.
Cara Mengajukan Permohonan
1
Isi Formulir Permohonan
Isi formulir permohonan informasi dengan lengkap dan jelas
2
Ajukan Permohonan
Via email: man1mlg@yahoo.co.id
3
Kunjungan Langsung
Atau datang langsung ke kantor MAN 1 Kota Malang
Waktu Pelayanan
Senin - Jumat (Sabtu & Minggu Libur)
08.00 - 16.00 WIB
Kecuali hari libur resmi
Biaya
Tidak dipungut biaya
Kecuali biaya penggandaan dokumen dan/atau transportasi sesuai peraturan yang berlaku